Rincian Pajak Tahunan BYD M6 menjadi sorotan karena biayanya hampir nol rupiah. Pemilik mobil listrik ini hanya perlu menyiapkan dana ratusan ribu rupiah per tahun untuk biaya administrasi dan SWDKLLJ. King Otomotif mencatat bahwa pemerintah memberlakukan insentif fiskal yang membuat BYD M6 menjadi salah satu kendaraan listrik dengan biaya kepemilikan paling ringan di kelasnya.
Mengapa Pajak BYD M6 Hampir Nol?
Pemerintah membebaskan pemilik mobil listrik dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena itu, biaya tahunan hanya berupa SWDKLLJ dan administrasi penerbitan STNK. Totalnya sekitar Rp 143 ribu hingga Rp 443 ribu per tahun, tergantung wilayah registrasi.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan terbaru yang mendorong industri otomotif membangun basis produksi di dalam negeri. Seperti dijelaskan dalam artikel Kebijakan Pajak Mobil Listrik 2025: Kawasan Industri Didorong Lokal, insentif pajak kini lebih diprioritaskan untuk produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik BYD M6
Bagi Anda yang ingin memahami detail pajak BYD M6, berikut langkah sederhana perhitungannya:
- PKB (0%)
Pemerintah membebaskan PKB untuk mobil listrik, sehingga komponen ini tidak dikenakan. - BBNKB (0%)
Sama seperti PKB, BBNKB juga dibebaskan 100%. - SWDKLLJ
Pemilik hanya membayar iuran wajib kecelakaan lalu lintas sekitar Rp 143 ribu. - Administrasi STNK & TNKB
Pada tahun pertama, ada tambahan biaya administrasi sekitar Rp 300 ribu.
Total tahunan BYD M6 bisa hanya Rp 143 ribu (tahun kedua dan seterusnya), sedangkan tahun pertama berkisar Rp 443 ribu.
Dampak Positif untuk Konsumen
Rendahnya biaya pajak membuat BYD M6 sangat menarik bagi konsumen keluarga. Biaya tahunan yang ringan ini sejalan dengan strategi harga BYD di Indonesia. Dalam artikel BYD Atto 1: Harga OTR Mulai Rp 195–235 Juta, King Otomotif menilai BYD cerdas menempatkan produknya di segmen dengan banderol terjangkau dan pajak yang ramah kantong.
Tentang Rincian Pajak Tahunan BYD M6
Biaya tahun pertama sekitar Rp 443 ribu, lalu turun menjadi Rp 143 ribu pada tahun berikutnya.
Karena PKB dan BBNKB dibebaskan 100% untuk mobil listrik, konsumen hanya membayar SWDKLLJ dan biaya administrasi.
Ya, insentif berlaku untuk seluruh mobil listrik, tetapi aturan terbaru menekankan TKDN minimal agar produsen tetap membangun industri lokal.
Penutup
Rincian Pajak Tahunan BYD M6 membuktikan bahwa kepemilikan mobil listrik kini semakin terjangkau. Dengan biaya tahunan hanya ratusan ribu rupiah, konsumen mendapatkan nilai lebih sekaligus mendukung transisi energi bersih. King Otomotif menilai, strategi BYD ini akan memperkuat posisinya di pasar Indonesia sekaligus mendorong percepatan adopsi mobil listrik.
Tinggalkan Balasan