Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor memiliki beberapa jenis. Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan istilah baru yang disebut Opsen PKB. Banyak orang menyamakan ketiganya, padahal aturan serta cara pembayarannya jelas berbeda.
Karena itu, artikel ini akan menjelaskan pengertiannya sekaligus menampilkan perbedaan utamanya dengan PKB dan BBNKB. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat memahami kewajiban pajaknya dengan lebih baik.
Apa itu Opsen PKB?
Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang ikut dibayarkan ketika seseorang melunasi Pajak tahunan. Pemerintah daerah menerapkan ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen tidak memiliki objek pajak tersendiri. Tambahan ini langsung melekat pada PKB, sedangkan hasil pemungutannya masuk ke kas daerah untuk membiayai program pembangunan. Oleh sebab itu, pembayaran pajak kendaraan tahunan kini otomatis mencakup Pajak
Apa itu PKB?
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar pemilik kendaraan. Pemerintah daerah menghitung besarnya berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan koefisien tertentu.
Biasanya tarif PKB berkisar antara 1 hingga 2 persen untuk kepemilikan pertama. Selain itu, aturan mengenai PKB pertama kali termuat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kemudian diperbarui melalui UU HKPD 2022.
Apa itu BBNKB?
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) berlaku saat kepemilikan kendaraan berpindah. Contohnya, ketika seseorang membeli motor bekas, ia harus melakukan balik nama di Samsat sekaligus membayar BBNKB.
Tarif BBNKB berbeda dengan PKB. Secara umum, pemerintah menetapkan 10 persen untuk kendaraan baru dan 1 persen untuk kendaraan bekas. Namun, setiap provinsi berhak menentukan variasi tarif sesuai kebijakannya.
Perbedaan Opsen PKB, PKB, dan BBNKB
Fungsi
- PKB berperan sebagai pajak tahunan untuk kendaraan.
- BBNKB muncul saat kendaraan berpindah kepemilikan.
- Opsen PKB menjadi tambahan untuk menambah pendapatan daerah.
Dari waktu pembayaran
- PKB dibayar rutin setiap tahun.
- BBNKB hanya muncul saat balik nama kendaraan.
- Langsung terbayar bersama PKB tahunan.
Dari regulasi
- PKB dan BBNKB sudah lama tercantum dalam UU PDRD 2009.
- Opsen PKB baru masuk dalam UU HKPD 2022.
Contoh: Mobil dengan PKB Rp2.000.000 berada di daerah yang menetapkan tarif Opsen PKB 1 persen. Dengan demikian, pemilik kendaraan membayar tambahan Rp20.000.
Contoh Perhitungannya:
Perhatikan ilustrasi berikut. Sebuah mobil dikenakan PKB sebesar Rp2.500.000. Selain itu, Daerah tersebut menetapkan tarif Opsen PKB 1,25 persen.
Perhitungannya:
Rp2.500.000 x 1,25% = Rp31.250.
Akhirnya, total yang dibayar wajib pajak menjadi Rp2.531.250, di luar SWDKLLJ dan biaya administrasi lainnya.
Sambungan ke Artikel Pilar
Untuk pembahasan lebih mendalam mengenai aturan hukum, simulasi detail, dan panduan pelaksanaan di berbagai daerah, Anda dapat membaca artikel utama:
Opsen PKB: Pengertian, Aturan, Panduan
Kesimpulan
Opsen PKB hadir sebagai tambahan pungutan yang melekat .Selain itu, hal tersebut juga merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan, BBNKB berlaku saat kepemilikan berpindah, sementara Opsen PKB mengikuti pembayaran PKB tahunan.
Dengan memahami perbedaan ini, pemilik kendaraan tidak hanya membayar pajak secara tepat, tetapi juga mengetahui bagaimana kontribusinya membantu pembangunan daerah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
- Kementerian Keuangan RI
- Bapenda Provinsi Jawa Barat
Tinggalkan Balasan